15persen.com

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
MANAGED ACCOUNT FOREIGN EXCHANGE TRADING

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama Lengkap :
No KTP :
Alamat Lengkap :

Telepon :
Bank and account : BCA – 7730147834 a/n : I Ketut Gde Dharma Putra
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1) / Trader.
II. Nama :
No KTP :
Alamat Lengkap :
Telepon : …………………………………………………………………
Bank and account :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2) / Investor.
III. Nama Perusahaan : IKOFX
No Account :
Balance Awal :……………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai Broker / Penyelenggara Trading.
Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


P A S A L 1
KETENTUAN AWAL DAN NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2) berkewajiban melakukan penyerahan nomor account atas nama pihak kedua (2) dan password dengan privillages full access yang terdaftar pada Broker kepada pihak pertama (1) untuk digunakan oleh pihak pertama (1) sebagai access pengelolahan dana pihak kedua (2) dan pihak kedua hanya berhak menggunakan password dengan privillages read only (Investor)
Adapun nilai investasi yang ditetapkan, yakni
Pihak kedua(2) menyerahkan dana investasi minimal sebesar US$ .................. Jika dana investasi yang disetorkan oleh pihak kedua(2) kepada pihak pertama(1) kurang dari US$ ................ maka Pasal 8 ( bagian nomor 2) dalam perjanjian ini idak berlaku.
Dana yang diserahkan berupa rupiah dan akan ditukar dalam kurs Dollar Amerika Serikat, sesuai dengan pasal 3


P A S A L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua setiap periode tertentu dengan format mt4stats. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.


P A S A L 3
STANDARD KURS DOLAR
Kurs yang digunakan sebagai acuan adalah kurs Dollar Amerika Serikat ( US$).


P A S A L 4
PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING SYSTEM A
1) Profit didapatkan setiap bulan sebesar ketentuan dana yang di investasikan. Sesuai dengan RENCANA INVESTASI yang sudah dibaca pihak kedua (2)


PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING SYSTEM B
1) Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif.
2) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan profit maka laba transaksi akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 40% dan Pihak kedua (2) sebesar 60% mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3) Transfer profit oleh pihak kedua (2) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak pertama (1) tersebut adalah 5 hari sejak pengajuan withdrawal (penarikan dana) dilakukan oleh pihak kedua (2). Jika kondisi ini tidak dipenuhi oleh pihak kedua (2) maka pihak pertama menganggap pihak kedua (2) menyalahi pasal 4 dan pihak pertama (1) menganggap pihak kedua (2) telah menghentikan perjanjian kerjasama ini secara sepihak dan memberlakukan apa yang tercantum pada pasal 7, dan pihak pertama (1) tidak bertanggung jawab lagi atas account trading pihak kedua (2).
4) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)


P A S A L 5
BIAYA – BIAYA LAIN
Ada biaya tambahan sewaktu awal investasi yaitu untuk biaya Setup Account sebesar Rp 100.000,- yang dibayarkan oleh Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung beban biaya sewa server untuk menjalankan system agar bisa berjalan selama 24 jam terus menerus. Untuk Biaya – biaya lainnya yang timbul saat proses penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) atau withdrawal akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.


P A S A L 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
1) Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 120 hari (6 bulan) trading terhitung sejakperjanjian ini ditandatangani.
2) Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib
menyerahkan kembali nomor account dan password dengan privillages full access kepada pihak kedua (2) dan pihak pertama (1) harus menghentikan transaksi yang berjalan.
3) Pihak pertama (1) tidak bertanggung jawab lagi terhadap transaksi trading yang terjadi pada account tersebut.
4) jika kembali berminat, Pihak kedua(2) diperbolehkan untuk memperpanjang masa kontrak setelah masa kontrak pertama selesai.


P A S A L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
1) Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading
kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1).
2) Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang
digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis.
3) Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 85% kepada pihak pertama (1).
4) Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2).
5) Pihak pertama tidak lagi bertanggung jawab lagi terhadap transaksi trading pada account trading pihak kedua (2) terhitung sejak surat pernyataan di terima oleh pihak pertama (1).


P A S A L 8
RESIKO KERUGIAN INVESTASI A
1) Kerugian sepenuhnya ditanggung Pihak pertama (1) dikarenakan system bunga adalah flat
RESIKO KERUGIAN INVESTASI B
1) Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance yang tertera pada akhir kontrak setelah semua transaksi trading dihentikan dan menghasilkan angka negatif.
2) Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut 100% ditanggung oleh Investor (Pihak ke 2)

P A S A L 9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer bank melalui masing – masing pihak.


P A S A L 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.


P A S A L 11
LAIN – LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik.
“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang
tercantum dalam perjanjian ini “


Denpasar,…………………………………
Pihak Pertama (1)

 


(I KETUT GDE DHARMA PUTRA )

Pihak Kedua (2)

 

(NAMA ANDA)

15persen.com